Kependudukan Biro Jasa

Syarat Permohonan Ganti Nama di Pengadilan

syarat permohonan ganti nama di pengadilan

Untuk mengubah nama, sebaiknya Anda mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat permohonan ganti nama di pengadilan yang diperlukan agar semua proses perubahan tidak ada kendala nantinya..

Setiap orang memiliki alasan tersendiri mengapa memerlukan perubahan nama.

Dan itu merupakan hal yang sah saja bagi setiap warga negara.

Tapi untuk diketahui, mengganti nama merupakan proses yang cukup rumit..

Mengapa?

Karena hasil akhir dari perubahan nama adalah bergantinya nama di KTP Anda.
Dan untuk merubah nama di KTP, suku dinas kependudukan memerlukan dasar dokumen yang menjadi syarat mutlak perubahan, yaitu akte kelahiran.

Jadi prosesnya, Anda harus merubah terlebih dahulu nama di akte lahir untuk dijadikan dasar perubahan nama.

Setelah nama di akte kelahiran sudah terganti, baru Anda bisa melakukan proses selanjutnya.

Mengutip dari situs pengadilan negeri, berikut syarat-syaratnya.

Syarat Permohonan Ganti Nama di Pengadilan

  • Surat permohonan tanda tangan diatas materai 6.000
  • Fotocopy KTP pemohon
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Akte Kelahiran
  • Fotocopy Akte Nikah orang tua
  • Fotocopy Surat Kenal Lahir (Bidan/RS)
  • Fotocopy Surat Keterangan dari kelurahan setempat
  • Fotocopy surat-surat penting lainnya yang berhubungan (Contoh : Ijazah, Paspor, Sertifikat, Polis Asuransi, dll)
  • SKCK

Syarat diatas merupakan syarat yang harus dilampirkan pada saat proses pengadilan nanti.

Tapi maslahnya, tidak sedikit yang dapat memenuhi syarat-syarat diatas.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam memenuhi syarat permohonan ganti nama di pengadilan seperti tercantum diatas,

Anda juga bisa menggunakan layanan bantuan dari biro jasa kependudukan.

Biasanya, biro jasa kependudukan akan membantu Anda memenuhi syarat-syarat diatas mulai dari pengurusan ganti nama akte lahir, sampai dengan proses pengadilan.

Jika Anda memiliki pertanyaan lain, jangan sungkan untuk isi di kolom komentar,

kami akan membantu menjawab kendala Anda secara gratis.

5 Responses

    1. Halo bu,
      Apabila yang Ibu maksund “online” adalah tanpa harus keluar sama sekali.. bisa saja.
      Selama dokumen persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap.

      Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi kami untuk konsultasi >> Hubungi Kami

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *